Hidup berkecukupan dan bahkan harta melimpah ruah adalah impian setiap
manusia. Bahkan impian ini tidak akan pernah putus sampaipun setelah Anda
mencapai umur lanjut.
“Anak keturunan Adam tumbuh kembang dan ada dua
hal yang turut tumbuh dan berkembang bersamaan dengan usianya: cinta terhadap
harta kekayaan dan angann-angan panjang umur.” (HR. Bukhari).
Impian menjadi seorang yang kaya raya secara tinjauan hukum syariat adalah sah-sah saja, asalkan tidak
menjadikan Anda lupa daratan sehingga menghalalkan segala macam cara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan:
“Jangan pernah engkau merasa rezekimu telat
datangnya, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga telah
datang kepadanya rezeki terakhir (yang telah ditentukan) untuknya. Karena
itu, tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki: yaitu dengan menempuh
jalan yang halal dan meninggalkan jalan yang haram.” (HR. Ibnu Majah,
Abdurrazzaq, Ibnu Hibban, dan Al Hakim).
Diantara sikap proporsional dalam mencari kekayaan dunia ialah dengan tidak
menjadikan amalan akhirat sebagai sarana
mencari kekayaan sesaat di dunia fana ini. Demikianlah dahulu pesan Allah ‘Azza wa Jalla yang disampaikan melalui lisan orang-orang
shaleh dari para pengikut Nabi Musa ‘alaihissalam kepada Qarun, yang artinya:
“Dan carilah (kebahagiaan) negeri akhirat
dengan kekayaan yang telah Allah anugerahkan kepadamu, dan janganlah kamu
melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi.” (QS. Al-Qashash: 77)
Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini dengan berkata:
Mereka menganjurkan kepada Qarun agar menggunakan karunia Allah berupa
harta kekayaan yang melimpah ruah dalam ketaatan kepada Allah. Hendaknya
kekayaan yang ia miliki digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan
segala bentuk amal kebajikan. Dengannya ia mendapatkan pahala besar baik di
dunia maupun di akhirat.
Walau demikian bukan berati ia
harus melalaikan kehidupan dunianya dengan tidak makan, minum, pakaian, rumah,
dan istri. Yang demikian itu karena Allah memiliki hak, sebagaimana dirinya
juga memiliki hak yang harus ia tunaikan. Dan istrinya pun memiliki hak yang
harus ia tunaikan demikian pula tamunya juga memiliki hak yang harus ia
tunaikan. Karena itu tunaikanlah masing-masing hak kepada pemiliknya.” (Tafsir
Ibnu Katsir, 3:484)Bersambung ke Bersedekah Agar Kaya (3) ?
0 komentar:
Posting Komentar