Rabu, 06 Februari 2013

Bersedekah Agar Kaya (2) ?


Hidup berkecukupan dan bahkan harta melimpah ruah adalah impian setiap manusia. Bahkan impian ini tidak akan pernah putus sampaipun setelah Anda mencapai umur lanjut.

Anak keturunan Adam tumbuh kembang dan ada dua hal yang turut tumbuh dan berkembang bersamaan dengan usianya: cinta terhadap harta kekayaan dan angann-angan panjang umur.” (HR. Bukhari).

Impian menjadi seorang yang kaya raya secara tinjauan hukum syariat adalah sah-sah saja, asalkan tidak menjadikan Anda lupa daratan sehingga menghalalkan segala macam cara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan:
Jangan pernah engkau merasa rezekimu telat datangnya, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga telah datang kepadanya rezeki terakhir (yang telah ditentukan) untuknya.  Karena itu, tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki: yaitu dengan menempuh jalan yang halal dan meninggalkan jalan yang haram.” (HR. Ibnu Majah, Abdurrazzaq, Ibnu Hibban, dan Al Hakim).

Diantara sikap proporsional dalam mencari kekayaan dunia ialah dengan tidak menjadikan amalan akhirat sebagai sarana mencari kekayaan sesaat di dunia fana ini. Demikianlah dahulu pesan Allah ‘Azza wa Jalla yang disampaikan melalui lisan orang-orang shaleh dari para pengikut Nabi Musa ‘alaihissalam kepada Qarun, yang artinya:
Dan carilah (kebahagiaan) negeri akhirat dengan kekayaan yang telah Allah anugerahkan kepadamu, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi.”  (QS. Al-Qashash: 77)

Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini dengan berkata:
Mereka menganjurkan kepada Qarun agar menggunakan karunia Allah berupa harta kekayaan yang melimpah ruah dalam ketaatan kepada Allah. Hendaknya kekayaan yang ia miliki digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan segala bentuk amal kebajikan. Dengannya ia mendapatkan pahala besar baik di dunia maupun di akhirat.
Walau demikian bukan berati ia harus melalaikan kehidupan dunianya dengan tidak makan, minum, pakaian, rumah, dan istri. Yang demikian itu karena Allah memiliki hak, sebagaimana dirinya juga memiliki hak yang harus ia tunaikan. Dan istrinya pun memiliki hak yang harus ia tunaikan demikian pula tamunya juga memiliki hak yang harus ia tunaikan. Karena itu tunaikanlah masing-masing hak kepada pemiliknya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3:484)

Bersambung ke Bersedekah Agar Kaya (3) ?

0 komentar:

Posting Komentar